• OJK: Sudah Saatnya Indonesia Punya Bank Syariah Besar

    JAKARTA--Menghadapi sejumlah tantangan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebut sudah saatnya Indonesia memiliki bank syariah besar.

    Ini disampaikan Muliaman dalam Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan 2015, Jumat (16/1) malam lalu. ''Sudah waktunya juga bagi kita untuk memiliki sebuah bank syariah yang lebih besar,'' kata Muliaman dalam acara yang dihadiri Wakil Presiden, Menteri Koodinator Perekonomian, Deputi-Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pelaku industri keuangan.

    Usai acara, Muliaman sempat mengatakan pembicaraan mengenai bank syariah lebih besar sudah dibicarakan dengan pemerintah. Tapi ia menolak membicarakan lebih detil. ''Tunggu saja,'' kata dia.

    Bank syariah yang disebut Muliaman diharapkan mampu meningkatkan akses dan menyediakan berbagai moda pembiayaan, termasuk pembiayaan infrastruktur dengan permodalan yang lebih besar.

    Sektor jasa keuangan syariah saat ini, tutur Muliaman, menghadapi tantangan berupa perlambatan pertumbuhan. Untuk mengatasi itu, sektor jasa keuangan syariah perlu meningkatkan inovasi dalam mengembangkan produknya.

    Juga memperluas jaringan melalui sinergi dengan lembaga keuangan konvensional, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Yang juga penting adalah edukasi tentang keuangan syariah kepada masyarakat.

    OJK berterima kasih kepada Bappenas, yang telah turut serta mendorong pengembangan keuangan syariah melalui penerbitan Masterplan Industri Keuangan Syariah Indonesia. ''Mudah-mudahan masterplan ini akan menjadi pedoman bagi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia,'' kata Muliaman.


    Adanya Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah di 2015 ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada OJK, pemerintah dan instansi terkait lain. Ini tidak lain untuk mendukung peran industri keuangan syariah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan dan penyediaan pembiayaan infrastruktur.

    Sumber: Republika
  • OJK: Pengaduan Produk Syariah Relatif Rendah


    JAKARTA--Dibandingkan dengan produk keuangan konvensional, pengaduan produk keuangan syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) relatif rendah.

    Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengaku aduan konsumen atas produk keuangan syariah memang ada, tapi jumlahnya sangat kecil, sekitar 200 kasus. Hingga Januari 2015, OJK menerima 3.118 pengaduan.

    ''Masalahnya karena belum tahu. Kasus perbankan syariah misalnya gadai emas di perbankan,'' kata Kusumaningtuti, Rabu (21/1). Karena belum ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS), dulu BI yang memediasi dan sekarang OJK.
    Kebanyakan kasus pun merupakan pengalihan dari BI. Usai pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan dengan OJK akhir pekan lalu, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo juga menyampaikan pengaduan keuangan syariah relatif rendah dibanding konvensional.

    Pengenalan produk keuangan syariah dilakukan bersama dengan konvensional. Memang ada upaya juga memasyarakatkan istilah-istilah syariah menggunakan padanan istilah dalam bahasa Indonesia sehingga lebih mudah dimengerti. Secara bertahan OJK sedang menyederhanakan istilah syariah karena tidak hanya untuk Muslim tapi juga yang lain.

    Komunitas seperti Hijaber, Fatayat NU, dan Majelis Taklim dimanfaatkan OJK untuk melakukan sosialisasi keuangan serta pengenalan produk keuangan konvensional dan syariah. Untuk komunitas yang spesifik, misalnya sudah jadi nasabah perbankan, yang disampaikan berkaitan dengan peningakatan kapasitas.

    ''Mungkin awalnya hanya bank, lalu dikenalkan pada pasar modal syariah dan asuransi syariah untuk mengakumulasi pasar,'' kata Sri.

    Sumber : Republika
  • TRAINING PSHYCOTEST DAN INTERVIEW

    HAMASAH (Himpunan Mahasiswa Perbankan Syariah) mengadakan Training Psikotes dan Interview yang dikhususkan untuk mahasiswa tingkat akhir. Bertempat di kampus STEI SEBI, acara yang dilaksanakan senin 8 Desember 2014 mendatangkan Ibu Nia Adriani, S.Psi., CHRP sebagai pembicara yang telah berpengalaman dibidang perekrutan karyawan disebuah perusahaan.

    Berawal dari Mahasiswa Tingkat akhir (2011) yang sedang menyelesaikan skripsi. Yang pasti nantinya banyak yang akan ingin terjun ke dunia kerja (organisasi, instansi pemerintahan, perusahaan).Hamasah tergerak untuk kembali membuat sebuah acara training untuk Mahasiswa Akhir sebagai ilmu dasar pengenalan akan psikotes dan interview, diharapkan dengan mendapatkan ilmu dan pelatihan tentang tersebut, Mahasiswa yang nantinya akan terjun ke dunia kerja, dapat terserap dengan baik.

    Pemandu acara yang yang dibawakan oleh saudara Multazam Zakaria mampu memberikan suasana hangat di awal acara. Dilanjutkan dengan tilawah dari Anas dan Tri Wibowo, kemudian kata sambutan dari ketua panitia Irawansyah sebagai sign acara telah resmi dibuka.

    Tiba di acara inti yaitu pemberian materi tentang psikotes dan interview oleh Ibu Nia Adriani, S.Psi., CHRP yang mampu menciptakan suasana training yang luar biasa. Mahasiswa diperkenalkan tentang interview hingga langkah-langkah yang ditempuh agar sukses di psikotes dan interview. Materi disampaikan dengan balutan cerita dari pengalaman Ibu Nia sebagai seorang interview. Sehingga suasana training sangat akrab dan terbuka.

  • Cara Memanfaatkan Uang Dari Hasil Bunga Bank

    Masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktek perbankkan.

    Pertama, Hukum mengambil bunga bank

    Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

    Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.  Sebagaimana keterangan beliau di banyak tempat risalah beliau.

    Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurka ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larang menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan:

    ....dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, atau semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah islam.. (Fatawa Islamiyah, 2/884)

    Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan: “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang didzalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.

    Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukumnya, harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu a'lam.

    Kedua, menginfakkan bunga bank untuk masjid

    Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?

    Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.

    Pendapat ini juga difatwakan Penasehat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.

    Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin.  Sebagaimana dikuti dalam Fatawa Islamiyah, 2/885.

    Ketiga, Menggunakan riba untuk membayar pajak

    Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan:

    Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya wajib bertaubat dari kedzalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang didzalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin....

    Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:   

    Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.

    Perhatian!!

    Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa anda serahkan secara diam-diam, atau anda jelaskan bahwa itu bukan uang anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik anda.

    Sumber : Pengusaha Muslim
  • Pemberdayaan Zakat Untuk Kemajuan Ekonomi Umat


    Depok, Jawa Barat. Alhamdulillah telah dilaksanakan seminar IAEI yang ke 11 di Kampus STEI SEBI. Menghadirkan 3 pembicara yaitu Irfan Syauqi Beik Phd., Endang Ahmad Yani dan Tomy Hendrajati, ketiga pembicara tersebut mengupas secara tuntas zakat dikaitkan dari sisi keilmuan, praktek dan kelembagaan dari zakat yang telah berjalan dimasyarakat. Acara tersebut di buka oleh Tim Nasyid dari STEI SEBI dengan Keynote Specch oleh Bapak Drs. Agustianto M.Ag (Ketua 1 Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI))
    Dalam penelitian yang dilakukan oleh Peneliti STEI SEBI yaitu Endang Ahmad Yani mendeskripsikan bahwa BAZ dan LAZ belum mendapatkan kepercayaan publik. Bahkan pada beberapa daerah PNS sendiri masih enggan membayar Zakat melalui BAZ. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap fiqih Zakat.  Hal utama yang mengakibatkan Zakat nilainya menjadi kecil dibanding potensinya karena pemahaman masyarakat yang salah. Misalkan ketika sudah membayar Zakat fitrah maka Zakat harta dan Zakat profesi tidak perlu lagi dibayar dan Masyarakat masih memandang bahwa membayar Zakat secara langsung ke mustahiq lebih baik.
    Kaitannya dengan itu PKPU sebagai salah satu NGO di Indonesia yang memiliki program pengembangan masyarakat menengah kebawah, dan program yang pernah dilakukan diantarannya, Pengembangan Desa Muncang Menjadi Sentra Produksi Pisang Ambon, Peningkatan jumlah penerima manfaat dari 30 orang pada awal program menjadi 50 orang, pengembangan jaringan marketing bagi pemasaran produk pertanian masyarakat, pendirian kelompok tani “Waluya” yang berperan sebagai sarana dan keberlanjutan program terkait sistem produksi dan marketing setelah program berakhir, dan Penggalian potensi masyarakat melalui kerjasama antara masyarakat, LSM (PKPU) dan akademisi (IPB).
    PKPU juga mengaharapkan pelaksanaan program dapat terus didukung melalui pengembangan dari sektor zakat. Potensi Zakat Nasional pada tahun 2012 adalah 3,4 % PDB atau sebesar Rp. 217 Triliun. Proyeksi lima tahun BAZNAS selama 5 tahun kedepan diharapkan juga terus meningkat melalui proyeksi Fondasi, Konsolidasi, pertumbuhan, percepatan dan pemantapan.
    Kesimpulannya singkronisasi dalam terhadap perdayaan zakat dalam pengembangan ekonomi umat perlu dilaksanakan dengan baik dan perubahan dalam sikap untuk membayar zakat perlu digencarkan lagi. Acara tersebut dihadiri oleh akademisi, praktisi BUMN dan Kementrian Keuangan RI.

    Sumber : IAEI
  • Harga Beras Indonesia Lebih Mahal 10% dari Beras Impor



    Jakarta -Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia termasuk yang paling murah di kawasan. Namun untuk harga beras justru lebih mahal dari produk impor.

    Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan kesenjangan harga beras lokal lebih mahal 10% dari produk impor. "Perbedaan harga memang bisa sampai 10% selisih," kata Sutarto di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (17/11/2014).

    Perbedaan harga ini menjadi ancaman tersendiri bagi petani di Indonesia. Apa lagi, jelang pasar bebas ASEAN akhir tahun depan, produk-produk negara lain akan masuk dengan bebas ke Indonesia.

    Soetarto menyebut petani Indonesia bisa tertekan karena masuknya beras impor. "Beras kita lebih mahal, mereka masuk bebas petani kita tidak bergairah," katanya.

    Ia menegaskan hal ini bisa menjadi perhatian utama pemerintahan baru. Menurutnya untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan meningkatkan produksi agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

    "Solusinya harus cukupkan stok supaya beras luar nggak ada ruang untuk masuk," katanya.

    Harga beras impor memang cukup 'miring' dibandingkan beras lokal. Misalnya beras impor Bulog jenis premium atau beras super harganya cuma Rp 7.600/Kg, sedangkan beras sejenis di dalam negeri jauh di atasnya.

    Sumber : detik finance
  • Copyright © 2015 - Hamasah - All Right Reserved

    HAMASAH Powered by Blogger - Designed by Y.A