- Home>
- kabarberita >
- OJK: Pengaduan Produk Syariah Relatif Rendah
Posted by : Yasir Afandi
Jumat, 23 Januari 2015
JAKARTA--Dibandingkan dengan produk keuangan konvensional,
pengaduan produk keuangan syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) relatif
rendah.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengaku aduan konsumen atas produk
keuangan syariah memang ada, tapi jumlahnya sangat kecil, sekitar 200 kasus.
Hingga Januari 2015, OJK menerima 3.118 pengaduan.
''Masalahnya karena belum tahu. Kasus perbankan syariah
misalnya gadai emas di perbankan,'' kata Kusumaningtuti, Rabu (21/1). Karena
belum ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS), dulu BI yang
memediasi dan sekarang OJK.
Kebanyakan kasus pun merupakan pengalihan dari BI. Usai
pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan dengan OJK akhir pekan lalu,
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo juga
menyampaikan pengaduan keuangan syariah relatif rendah dibanding konvensional.
Pengenalan produk keuangan syariah dilakukan bersama dengan
konvensional. Memang ada upaya juga memasyarakatkan istilah-istilah syariah
menggunakan padanan istilah dalam bahasa Indonesia sehingga lebih mudah
dimengerti. Secara bertahan OJK sedang menyederhanakan istilah syariah karena
tidak hanya untuk Muslim tapi juga yang lain.
Komunitas seperti Hijaber, Fatayat NU, dan Majelis Taklim
dimanfaatkan OJK untuk melakukan sosialisasi keuangan serta pengenalan produk
keuangan konvensional dan syariah. Untuk komunitas yang spesifik, misalnya
sudah jadi nasabah perbankan, yang disampaikan berkaitan dengan peningakatan
kapasitas.
''Mungkin awalnya hanya bank, lalu dikenalkan pada pasar
modal syariah dan asuransi syariah untuk mengakumulasi pasar,'' kata Sri.
Sumber : Republika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar