OJK: Sudah Saatnya Indonesia Punya Bank Syariah Besar
JAKARTA--Menghadapi sejumlah tantangan, Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebut sudah saatnya Indonesia
memiliki bank syariah besar.
Ini disampaikan Muliaman dalam Pertemuan Tahunan Pelaku
Industri Jasa Keuangan 2015, Jumat (16/1) malam lalu. ''Sudah waktunya juga
bagi kita untuk memiliki sebuah bank syariah yang lebih besar,'' kata Muliaman
dalam acara yang dihadiri Wakil Presiden, Menteri Koodinator Perekonomian,
Deputi-Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pelaku industri keuangan.
Usai acara, Muliaman sempat mengatakan pembicaraan mengenai
bank syariah lebih besar sudah dibicarakan dengan pemerintah. Tapi ia menolak
membicarakan lebih detil. ''Tunggu saja,'' kata dia.
Bank syariah yang disebut Muliaman diharapkan mampu
meningkatkan akses dan menyediakan berbagai moda pembiayaan, termasuk
pembiayaan infrastruktur dengan permodalan yang lebih besar.
Sektor jasa keuangan syariah saat ini, tutur Muliaman,
menghadapi tantangan berupa perlambatan pertumbuhan. Untuk mengatasi itu,
sektor jasa keuangan syariah perlu meningkatkan inovasi dalam mengembangkan
produknya.
Juga memperluas jaringan melalui sinergi dengan lembaga
keuangan konvensional, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya
manusia. Yang juga penting adalah edukasi tentang keuangan syariah kepada
masyarakat.
OJK berterima kasih kepada Bappenas, yang telah turut serta
mendorong pengembangan keuangan syariah melalui penerbitan Masterplan Industri
Keuangan Syariah Indonesia. ''Mudah-mudahan masterplan ini akan menjadi pedoman
bagi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia,'' kata Muliaman.
Adanya Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah di 2015 ini
diharapkan dapat memberikan masukan kepada OJK, pemerintah dan instansi terkait
lain. Ini tidak lain untuk mendukung peran industri keuangan syariah dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan dan
penyediaan pembiayaan infrastruktur.
Sumber: Republika
OJK: Pengaduan Produk Syariah Relatif Rendah
JAKARTA--Dibandingkan dengan produk keuangan konvensional,
pengaduan produk keuangan syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) relatif
rendah.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengaku aduan konsumen atas produk
keuangan syariah memang ada, tapi jumlahnya sangat kecil, sekitar 200 kasus.
Hingga Januari 2015, OJK menerima 3.118 pengaduan.
''Masalahnya karena belum tahu. Kasus perbankan syariah
misalnya gadai emas di perbankan,'' kata Kusumaningtuti, Rabu (21/1). Karena
belum ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS), dulu BI yang
memediasi dan sekarang OJK.
Kebanyakan kasus pun merupakan pengalihan dari BI. Usai
pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan dengan OJK akhir pekan lalu,
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo juga
menyampaikan pengaduan keuangan syariah relatif rendah dibanding konvensional.
Pengenalan produk keuangan syariah dilakukan bersama dengan
konvensional. Memang ada upaya juga memasyarakatkan istilah-istilah syariah
menggunakan padanan istilah dalam bahasa Indonesia sehingga lebih mudah
dimengerti. Secara bertahan OJK sedang menyederhanakan istilah syariah karena
tidak hanya untuk Muslim tapi juga yang lain.
Komunitas seperti Hijaber, Fatayat NU, dan Majelis Taklim
dimanfaatkan OJK untuk melakukan sosialisasi keuangan serta pengenalan produk
keuangan konvensional dan syariah. Untuk komunitas yang spesifik, misalnya
sudah jadi nasabah perbankan, yang disampaikan berkaitan dengan peningakatan
kapasitas.
''Mungkin awalnya hanya bank, lalu dikenalkan pada pasar
modal syariah dan asuransi syariah untuk mengakumulasi pasar,'' kata Sri.
Sumber : Republika
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar