• Posted by : Yasir Afandi Jumat, 03 Oktober 2014

    Bank Indonesia (BI) menggenjot penggunaan mata uang asing atau valas melalui sistem pengelolaan syariah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Tanah Air. BI telah menerbitkan produk penempatan berjangka atau deposito valas syariah.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, mengatakan produk layanan ini merupakan dukungan untuk meningkatkan perkembangan perbankan dan pendalaman pasar keuangan syariah.

    "Penerbitan Term Deposit Valas Syariah akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (26/7).

    Menurut dia, bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas, diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi.

    "Bagi Bank Indonesia, Term Deposit Valas Syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas," jelas dia.

    Secara umum, fitur Term Deposit Valas Syariah antara lain sebagai berikut menggunakan akad jualah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (iwadh/jul) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Produk layanan ini dilakukan melalui mekanisme lelang, diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat, peserta lelang adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah memiliki izin devisa, dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 hari s.d. 12 bulan, serta terhadap instrumen tersebut BI akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption).

    Pengaturan mengenai Term Deposit Valas Syariah ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah.

    Sumber: kompas

    0 komentar

  • Copyright © 2015 - Hamasah - All Right Reserved

    HAMASAH Powered by Blogger - Designed by Y.A