TRAINING PSHYCOTEST DAN INTERVIEW
HAMASAH (Himpunan Mahasiswa Perbankan Syariah) mengadakan Training Psikotes dan Interview yang dikhususkan untuk mahasiswa tingkat akhir. Bertempat di kampus STEI SEBI, acara yang dilaksanakan senin 8 Desember 2014 mendatangkan Ibu Nia Adriani, S.Psi., CHRP sebagai pembicara yang telah berpengalaman dibidang perekrutan karyawan disebuah perusahaan.
Berawal dari Mahasiswa Tingkat akhir (2011) yang sedang menyelesaikan skripsi. Yang pasti nantinya banyak yang akan ingin terjun ke dunia kerja (organisasi, instansi pemerintahan, perusahaan).Hamasah tergerak untuk kembali membuat sebuah acara training untuk Mahasiswa Akhir sebagai ilmu dasar pengenalan akan psikotes dan interview, diharapkan dengan mendapatkan ilmu dan pelatihan tentang tersebut, Mahasiswa yang nantinya akan terjun ke dunia kerja, dapat terserap dengan baik.
Pemandu acara yang yang dibawakan oleh saudara Multazam Zakaria mampu memberikan suasana hangat di awal acara. Dilanjutkan dengan tilawah dari Anas dan Tri Wibowo, kemudian kata sambutan dari ketua panitia Irawansyah sebagai sign acara telah resmi dibuka.
Tiba di acara inti yaitu pemberian materi tentang psikotes dan interview oleh Ibu Nia Adriani, S.Psi., CHRP yang mampu menciptakan suasana training yang luar biasa. Mahasiswa diperkenalkan tentang interview hingga langkah-langkah yang ditempuh agar sukses di psikotes dan interview. Materi disampaikan dengan balutan cerita dari pengalaman Ibu Nia sebagai seorang interview. Sehingga suasana training sangat akrab dan terbuka.
Cara Memanfaatkan Uang Dari Hasil Bunga Bank
Pertama, Hukum mengambil bunga bank
Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan beliau di banyak tempat risalah beliau.
Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurka ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larang menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan:
....dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, atau semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah islam.. (Fatawa Islamiyah, 2/884)
Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan: “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang didzalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.
Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukumnya, harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu a'lam.
Kedua, menginfakkan bunga bank untuk masjid
Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?
Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.
Pendapat ini juga difatwakan Penasehat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.
Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikuti dalam Fatawa Islamiyah, 2/885.
Ketiga, Menggunakan riba untuk membayar pajak
Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan:
Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya wajib bertaubat dari kedzalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang didzalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin....
Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:
Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.
Perhatian!!
Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa anda serahkan secara diam-diam, atau anda jelaskan bahwa itu bukan uang anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik anda.
Sumber : Pengusaha Muslim
Pemberdayaan Zakat Untuk Kemajuan Ekonomi Umat
Harga Beras Indonesia Lebih Mahal 10% dari Beras Impor
Jakarta -Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia termasuk yang paling murah di kawasan. Namun untuk harga beras justru lebih mahal dari produk impor.
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan kesenjangan harga beras lokal lebih mahal 10% dari produk impor. "Perbedaan harga memang bisa sampai 10% selisih," kata Sutarto di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (17/11/2014).
Perbedaan harga ini menjadi ancaman tersendiri bagi petani di Indonesia. Apa lagi, jelang pasar bebas ASEAN akhir tahun depan, produk-produk negara lain akan masuk dengan bebas ke Indonesia.
Soetarto menyebut petani Indonesia bisa tertekan karena masuknya beras impor. "Beras kita lebih mahal, mereka masuk bebas petani kita tidak bergairah," katanya.
Ia menegaskan hal ini bisa menjadi perhatian utama pemerintahan baru. Menurutnya untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan meningkatkan produksi agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Solusinya harus cukupkan stok supaya beras luar nggak ada ruang untuk masuk," katanya.
Harga beras impor memang cukup 'miring' dibandingkan beras lokal. Misalnya beras impor Bulog jenis premium atau beras super harganya cuma Rp 7.600/Kg, sedangkan beras sejenis di dalam negeri jauh di atasnya.
Sumber : detik finance
Profil HAMASAH
Genjot pertumbuhan ekonomi, BI terbitkan deposito valas syariah
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, mengatakan produk layanan ini merupakan dukungan untuk meningkatkan perkembangan perbankan dan pendalaman pasar keuangan syariah.
"Penerbitan Term Deposit Valas Syariah akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (26/7).
Menurut dia, bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas, diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi.
"Bagi Bank Indonesia, Term Deposit Valas Syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas," jelas dia.
Secara umum, fitur Term Deposit Valas Syariah antara lain sebagai berikut menggunakan akad jualah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (iwadh/jul) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Produk layanan ini dilakukan melalui mekanisme lelang, diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat, peserta lelang adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah memiliki izin devisa, dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 hari s.d. 12 bulan, serta terhadap instrumen tersebut BI akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption).
Pengaturan mengenai Term Deposit Valas Syariah ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah.
Sumber: kompas
Gadai emas sumbang pendapatan terbesar ke-2 Bank Syariah Mandiri
BSM mencatat, sejak Januari hingga Juni 2014, omzet Gadai Emas BSM tumbuh Rp 1,7 triliun (year to date), menjadi Rp 2,05 triliun dari Rp 326,08 miliar pada Januari 2014. Setiap bulan omzet gadai BSM naik rata-rata 16,25 persen.
Sementara cicil emas naik 11,28 persen (year to date) menjadi Rp 76,93 miliar per Juni 2014 dari Rp 69,13 miliar pada Januari 2014.
Senior Executive Vice President Pembiayaan Ritel BSM Edwin Dwidjajanto mengatakan, untuk pengembangan bisnis Gadai Emas ini, sejak 2013 BSM membuka konter layanan gadai yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan Bank Mandiri.
Saat ini, lanjut Edwin, BSM telah memiliki 320 Konter Layanan Gadai yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 kantor layanan merupakan hasil kerja sama dengan PT Pos Indonesia, 6 kantor dengan Bank Mandiri dan 5 kantor bekerja sama dengan Bank Sinar Harapan Bali.
"Melalui kerja sama ini pula kami pun optimis gadai dan cicil emas BSM dapat tumbuh 20 persen hingga akhir 2014," kata Edwin dalam keterangan tertulisnya pada merdeka.com di Jakarta, Minggu (7/9).
Menurut Edwin, BSM akan fokus menggarap segmen ritel dalam mengembangkan bisnis gadai dan cicil emas. Pasalnya, pangsa pasar pada segmen ini masih terbuka dan potensial.
"BSM tetap menjaga pertumbuhan gadai dan cicil emas sesuai arahan regulator," tegas Edwin.
Hal ini ditandai dengan terus bertambahnya jumlah nasabah gadai emas yang mencapai 40.000 orang hingga Juni 2014, atau tumbuh 11 persen dalam kurun waktu Januari-Juni 2014.
Sumber: merdeka
STEI SEBI Tuan Rumah Temilreg Jabodetabek 2014
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI menjadi tuan rumah ajang Temu Ilmiah Regional pada tahun 2014 ini. Rangkaian acara temu ilmiah ini dikenal dengan TEMILREG 2014 yang diselenggarakan oleh FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) Jabodetabek. Acara ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 20, 21, dan 22 Februari 2014.
0 komentar